Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan revisi pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menyita perhatian publik lantaran belum disahkan. Salah satunya Pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, versi asli draft RUU saat ini menyebutkan perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. “Akan lebih aman...Read More
Atas perintah Ketum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq, Waketum DPP Bapera Profesor Henry Indraguna mendukung sikap tegas Presiden Prabowo menindak aksi anarkis dalam setiap demonstrasi yang dilakukan terutama dalam beberapa hari belakangan. Aksi demonstrasi yang semula berlangsung tertib dan damai, dinilai belakangan ini mulai berubah menjadi aksi anarkis. Sehingga Presiden Prabowo memerintahkan TNI...Read More
Permintaan amnesti mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan manuver politik semata. Demikian dikatakan pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. Menurut Henry, permintaan amnesti oleh Noel justru menguji keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmen...Read More
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. “Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk...Read More
Pakar Hukum Henry Indraguna mengatakan, DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program hilirisasi nasional. “Namun lemahnya regulasi dan kurangnya pembatasan ekspor bahan baku menyebabkan hilirisasi belum mencapai tujuan maksimalnya,” ujar Henry melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025. Situasi ini justru menyebabkan pelaku industri hilir dalam negeri...Read More
Menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni. Baca...Read More
Kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menuai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan cara melindungi data tersebut untuk tak salah digunakan. Politikus Golkar, Henry Indraguna memandang Kesepakatan ini dinilai membawa manfaat ekonomi bagi Indonesia, terutama dalam mendorong ekspor, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan...Read More
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna SH MH mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri menindak tegas praktik beras oplosan. Akibat dari kecurangan itu, negara dirugikan hingga Rp100 triliun setiap tahun. “Saya sependapat dengan Pak Prabowo bahwa pejabat negara harus berada di barisan utama yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat. Jaksa Agung...Read More
Kuasa CV Robinson HIP Indonesia & Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson menyampaikan bahwa gugatan CV Robinson kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT) dkk di Pengadilan Negeri Waikabubak dikabulkan. Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh...Read More
Mari bercerita tentang kehidupan di pelosok negeri. Keluarga-keluarga berjuang dengan penghasilan yang tak pernah cukup. Tak ada harapan untuk mengubah nasib. Anak-anak yang seharusnya berlarian di sekolah, justru direnggut waktunya untuk belajar menimba ilmu demi membantu orang tua menjual gorengan di pasar. Benar, untuk pendidikan dasar memang sudah dijamin Undang-Undang sesuai perintah konstitusi. Namun hal...Read More