FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG
Henry Indraguna Golkar

Henry Indraguna: Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar

Sindonews – Dewan Pakar Partai Golkarmenegaskan tudingan Haris Pertama kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sangat tidak berdasar.

“Perlu saya sampaikan bahwa perkataan-perkataan atau ucapan-ucapan yang disampaikan oleh salah satu oknum KNPI itu merupakan perkataan atau ucapan-ucapan yang sangat keliru dan tidak benar,” ujar salah satu Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Dalam sebuah video singkat yang beredar, Haris Pertama yang mengklaim sebagai Ketua Umum KNPI menyebut Airlangga Hartarto sebagai pemecah KNPI dan calon presiden odong-odong. Video itu diunggap melalui akun TikTok @dppknpi baru-baru ini.

“Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong, untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik apa serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini,” kata Haris Pertama dalam video tersebut.

Henry Indraguna menilai tudingan Haris Pertama itu sangat tidak beralasan. “Saya sangat mengenal baik bapak Airlangga Hartanto. Saya tidak pernah mendengar bahwasanya Beliau ada melakukan tindakan yang memecah belah KNPI seperti yang disampaikan di dalam video dimaksud,” tegas Henry.

Henry Indraguna juga menegaskan Airlangga bukan calon presiden odong-odong seperti yang disampaikan Haris Pertama dalam video tersebut. Ia memastikan Airlangga merupakan calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi.

“Sehingga, saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun, termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut, agar berhati-hatidalam menyampaikan suatu statemen, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak, hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartanto,” papar Henry.

Henry Indraguna yang juga praktisi hukum menilai perkataan Haris Pertama tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal 310 KUHPidana berbunyi: Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sedangkan Pasal 311 KUHPidana berbunyi: Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik Akun Tiktoknya @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” pungkas Henry.

Related Posts

Leave a Reply