Uji materi terhadap instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi tengah menyita perhatian publik.
Gugatan ini menyoroti aspek perlindungan investor dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pakar hukum Prof Henry Indraguna memandang bahwa instrumen obligasi ini sebagai terobosan berani yang amat krusial. Menurutnya, kebijakan fiskal ini sangat vital bagi kemandirian ekonomi Indonesia.
“Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah instrumen kebangsaan yang sangat strategis. Ini langkah nyata memperkuat kedaulatan modal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Henry di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini meyakini skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk mendanai proyek pembangunan secara mandiri.
“Negara tidak boleh terus bergantung pada utang luar negeri yang terikat bunga tinggi,” tegasnya.
Perlindungan khusus bagi investor memang diperlukan agar pasar modal domestik memiliki daya saing yang kuat.
“Investor butuh kepastian hukum yang kokoh. Memberikan proteksi hukum bukan berarti menyalahi aturan, melainkan bentuk jaminan keamanan investasi demi kepentingan nasional yang lebih besar,” jelas Tenaga Ahli DPR RI ini.
Menurut Henry yang juga Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, skema tersebut sangat sejalan dengan pandangan filsuf dan pemikir hukum asal Eropa Timur, Evgeny Pashukanis.
“Pashukanis dalam Commodity Exchange Theory of Law, menekankan bahwa bentuk hukum selalu beradaptasi mengikuti realitas ekonomi material masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP MKGR ini, hukum hadir untuk memfasilitasi kebutuhan pertukaran modal untuk menggerakkan roda ekonomi.
Kebijakan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi bukti adaptasi hukum Indonesia ketika menjawab tantangan modal masa kini.
Namun, Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengingatkan agar norma hukum tersebut tetap memiliki koridor pengawasan yang ketat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini pun mendorong Mahkamah Konstitusi harus mampu melihat urgensi nasional di balik penerbitan obligasi ini. Pengujian di MK jangan sampai memperlemah inovasi pembiayaan negara yang sudah sangat baik.
“MK harus menjadi pengawal konstitusi yang bijak. Kebijakan yang sudah baik dan pro-pembangunan ini tinggal diperkuat mekanisme verifikasinya, bukan justru dimatikan,” ujar Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan juga Waketum DPP Bapera, Ketua LBH DPP Bapera ini. SUARAMERDEKA




