Pakar Hukum Henry Indraguna menegaskan, kritik pasien terhadap pelayanan kesehatan dijamin konstitusi. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan.
Dalam Threads, Yurizal bercerita tentang pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan, yang dinilainya lamban. Meski tak menyebut instansi, unggahan Yurizal justru banjir komentar sinis dan nirempati dari sejumlah akun oknum yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes), hingga akhirnya pasien tersebut meninggal dunia beberapa hari kemudian.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar ini menilai, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi. Selama hal tersebut disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang dialami sendiri, dan tidak mengandung fitnah maupun berita bohong.
“Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” paparnya.
Henry mengatakan, kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih apabila digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.
“Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum,” kata Guru Besar Unissula Semarang.
Namun demikian, sambung Henry, tidak setiap komentar yang bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
“Di sisi lain, apabila benar akun-akun tersebut dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan, maka persoalan ini juga berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi. Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi etik sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.
“Penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Henry, meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang memberikan komentar di media sosial. Dalam hukum pidana berlaku prinsip adanya hubungan kausal (causaliteit), antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
“Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kritik masyarakat terhadap pelayanan publik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan cemoohan. Demikian pula, media sosial tidak boleh menjadi ruang untuk mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang justru menjadi fondasi utama profesi tenaga medis,” ujarnya.
Lebih jauh Henry menegaskan, pasien memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, serta keluhan atas pelayanan kesehatan sepanjang dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. Kemudian, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat oleh kewajiban etik, profesional, dan hukum, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Namun, apabila komentar yang disampaikan memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan UU ITE, dan peraturan perundang-undangan lainnya setelah melalui pembuktian yang sah.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi wajib mengambil tindakan tegas guna menjaga kehormatan profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan. Ketika hukum dan etika berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tetap terpelihara. Sebaliknya, ketika empati hilang dari pelayanan kesehatan, maka yang terluka bukan hanya seorang pasien, melainkan juga martabat profesi itu sendiri,” pungkasnya. SINPO




