Pernyataan Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak tepat.
Praktisi hukum, Henry Indraguna misalnya. Ia menegaskan, sebagai organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan tidak. Apalagi jika sampai berperilaku dan bertindak layaknya seperti politisi atau pengamat.
“Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung mereka dan sengaja diframing untuk memperjuangkan kepentingannya,” ujar Henry di sela-sela Peringatan Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6).
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini kembali mengingatkan, jika memang pegawai KPK bersama kuasa hukumnya merasa tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA).
“Harusnya ke MA, lalu mengajukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1/2021 tersebut. Bukannya malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru, salah kamar dan salah tempat,” jelas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.
Ia menjelaskan, perubahan UU KPK untuk kedua kalinya, berdasarkan UU 19/2019 yang pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara yang membuat seluruh pegawai KPK statusnya juga diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga secara hukum, status seluruh pegawai KPK beralih menjadi ASN dan untuk melaksanakan UU No 19/2019 atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan sebagai ASN menjadi ASN,” urainya.
“Jika hasilnya, ternyata terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, maka tidak tepat mendatangi PGI dan tidak tepat juga bagi Ketua Umum PGI menyampaikan statemen-statemen ke publik tanpa paham secara hukum,” pungkas Henry.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PGI Gomar Gultom akan menyurati Presiden Jokowi untuk segera mengambil tindakan penyelamatan KPK. Gomar menilai ada upaya pelemahan tubuh lembaga antikorupsi tersebut dengan memberhentikan 75 pejabat yang tidak TWK. Akurat