FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Wacana Pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan, Henry Indraguna: Harusnya Lembaga yang Sudah Ada Diperkuat

Usulan pembentukan badan atau lembaga independen yang bertugas mengelola aset rampasan mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ada yang mengusulkan supaya dibentuk lembaga baru, untuk menggantikan lembaga yang kini sudah ada di KPK dan Kejaksaan Agung maupun DJKN Kemenkeu.

Terkait hal ini, Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menilai Indonesia memiliki kecenderungan buruk yaitu menyelesaikan masalah dengan membentuk lembaga baru.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini memandang bahwa langkah merestrukturisasi birokrasi tersebut berisiko memboroskan anggaran negara.

“Pendekatan ini hanya memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga saja dan justru cenderung tidak efisien bahkan berpotensi pemborosan anggaran negara,” kata Henry, Minggu (9/8/2026).

Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, efektivitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak badan baru yang didirikan.

Namun kunci pemulihan aset berada pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan efisiensi sistem peradilan dengan dukungan digitalisasi.

“Menurut pandangan saya, kehadiran badan baru ini berisiko menciptakan hambatan birokrasi dan memicu ego sektoral yang akhirnya tidak ideal dengan apa yang kita cita-citakan bersama yakni memutus rantai korupsi,” tegasnya.

Tenaga Ahli DPR RI ini kemudian menyampaikan pemikiran Jeremy Bentham, Filsuf dari University College London tentang utilitarianisme. Bentham menyebut bahwa hukum dan kebijakan publik harus berorientasi pada kemanfaatan terbesar bagi masyarakat.

Dalam konsep itu, para akademisi sepakat bahwa nilai ekonomis barang sitaan harus dipulihkan dengan cepat demi mengamputasi kemiskinan dan membiayai kesejahteraan rakyat guna mencapai kemakmuran sebuah bangsa.

“Pengelolaan aset yang lambat hanya merugikan keuangan negara. Prinsip pax est lux menuntut hukum menghadirkan kepastian tanpa beban baru,” tutur Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Menurut dia, penurunan nilai aset akibat kelalaian tata kelola merupakan bentuk kegagalan hukum. Kerangka hukum wajib memberikan mekanisme pemulihan yang cepat dan akuntabel. SUARAMERDEKA

Related Posts

Leave a Reply