Usulan pembentukan badan atau lembaga independen yang bertugas mengelola aset rampasan mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ada yang mengusulkan supaya dibentuk lembaga baru, untuk menggantikan lembaga yang kini sudah ada di KPK dan Kejaksaan Agung maupun DJKN Kemenkeu. Terkait hal ini, Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menilai Indonesia memiliki kecenderungan...Read More