
Aturan Baru Mahkamah Agung soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan. Hal ini untuk