FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

​Bela Korban Investasi Bodong: Prof Henry Indraguna Dorong Penangkapan “Jagal Ekonomi” Berkedok Koperasi di Solo

Kasus penipuan investasi menyeret Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya memasuki babak baru. Setelah pelakunya ditangkap, namun masih ada 44 ribu anggota koperasi tersebut dari 19 provinsi yang nasibnya tak jelas.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini mencapai Rp3,7 Triliun. Diduga modus yang digunakan masih klise, iming-iming imbal hasil atau cuan tinggi melalui berbagai program investasi yang menyasar tabungan masa tua hingga modal usaha masyarakat kecil.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH dalam kajiannya terhadap kasus ini menyebut sejak awal diduga sudah ditemukan kejanggalan besar dalam tata kelola operasional yang dilakukan oleh pengurus pusat koperasi tersebut.

Menurutnya hal itu patut diduga bukan kegagalan bisnis biasa, namun sebagai sebuah desain untuk mengelabui nasabah dengan pemberian keuntungan besar dan cepat dibandingkan investasi lainnya.

“Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan,” kata Prof Henry kepada suarakarya.id di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Prof Henry meminta agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik tetapi juga menyasar penyitaan aset secara menyeluruh.

Menurut Prof Henry, secara sosiologis peristiwa tersebut bukan hanya sekali terjadi namun terus berulang. Berulangnya kasus serupa di Indonesia disebabkan oleh kerapuhan struktur sosial dan literasi keuangan yang timpang.

“Sosiolog Jerman Ulrich Beck, pernah menyebutkan bahwa manusia modern sering kali terjebak dalam risiko buatan akibat ambisi kemajuan ekonomi,” jelas Prof Henry.

Mudah Percaya Otoritas Miliki Kuasa

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia secara sosiologis memiliki karakteristik yang mudah percaya pada otoritas figur atau jargon religius sebagai pelindung risiko.

“Mereka terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi instan,” terangnya.

Sementara itu, saat sekarang para korban banyak disebut dalam kondisi stres. Bahkan ada yang dilaporkan telah meninggal dunia akibat depresi berat.

Para korban ini juga sudah mengadu ke DPR RI. Mereka menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

“Usul saya, para korban segera membentuk paguyuban yang solid untuk mengawal pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan nanti,” tegasnya

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memberikan pandangannya bahwa mengorganisir diri, menjadi kunci agar aset yang disita bisa dikembalikan secara proporsional kepada para anggota yang sah.

“Penjara bagi pelaku hanya satu sisi keadilan namun mengembalikan hak finansial korban melalui putusan hakim adalah keadilan yang sesungguhnya yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Prof Henry yang juga dikenal sebagai Fungsionaris Pusat dan pembina politik Partai Golkar di Solo Raya ini. SUARAKARYA

Related Posts

Leave a Reply