Pakar hukum pidana dan tata negara, Profesor Henry Indraguna, menegaskan bahwa wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi serta negara hukum.
“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Menurut Prof. Henry, konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara tegas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi penegakan hukum. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dalam proses penyidikan.
“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” kata, Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar tersebut.
Ia, menilai wacana Polri berada di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
“Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Prof. Henry menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” tegas, Wakil Ketua Umum DPP BAPERA tersebut.
Penegasan konstitusional itu, lanjutnya, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Polri ditegaskan bahwa fungsi kepolisian merupakan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsi pemerintahan negara berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Doktor Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
Ia juga mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menyebut Polri sebagai alat negara. Menurutnya, status tersebut menuntut independensi penuh dalam praktik penegakan hukum.
“Begitu ditempatkan di bawah menteri, status alat negara itu runtuh secara praktik,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Henry menyoroti Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang secara tegas menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan bentuk constitutional engineering untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik sektoral.
“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” ujarnya.
Ia, juga menyinggung Pasal 11 UU Polri yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Polri berada dalam kerangka checks and balances antarcabang kekuasaan negara, bukan dalam struktur birokrasi politik.
“Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” ujarnya.
Prof. Henry, menilai alasan efisiensi dan koordinasi yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak berdasar secara hukum. Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural.
Ia, menguraikan sejumlah dampak serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pertama, intervensi dalam proses penyidikan hampir tak terhindarkan karena menteri merupakan pejabat politik yang memiliki kepentingan kekuasaan.
“Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” ujarnya.
Kedua, ancaman kriminalisasi selektif akan semakin nyata. Perkara yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan kasus yang melibatkan lawan politik. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan.
Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik akan terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa.
“Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.
Sebagai Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof. Henry, menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan.
“Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” katnya.
Menurutnya, persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada posisi struktural, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR, bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian,” katanya.
Ia, menutup pernyataannya dengan peringatan keras.
“Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”
Prof. Henry menegaskan, Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik yang kuat, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik. RRI




