Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman memicu perdebatan publik.
Sebagian masyarakat khawatir, perlawanan terhadap kejahatan justru dapat berujung masalah hukum bagi korban.
Pakar hukum pidana Prof. Henry Indraguna menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi kejahatan jalanan selama tindakan yang dilakukan masih dalam batas kewajaran dan tidak dilandasi niat balas dendam.
“Hukum tidak melarang korban bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi itu berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat membalas,” ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu menekankan, kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menjadikan korban sebagai tersangka.
Menurutnya, penilaian hukum harus melihat secara utuh unsur niat, perbuatan, serta hubungan sebab-akibat.
“Penyidik harus menilai apakah korban bertindak defensif atau justru ofensif. Jika tujuannya untuk menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara proporsional, hukum memberikan perlindungan,” jelas doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret tersebut.
Henry mengingatkan bahwa mengejar pelaku kejahatan bukanlah kewajiban hukum.
Jika dilakukan, pengejaran harus bertujuan mengamankan keadaan, bukan mencelakakan pelaku.
“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Tindakan yang melampaui batas justru berpotensi menyeret korban ke proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan emosional, seperti pengejaran ugal-ugalan, penggunaan kekerasan berlebihan, atau ucapan bernada ancaman yang dapat dijadikan alat bukti.
“Emosi sesaat bisa berujung konsekuensi hukum yang melelahkan. Di situlah kebijaksanaan diuji,” katanya.
Pesan untuk Aparat Penegak Hukum
Di sisi lain, Henry meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan berhati-hati dalam menangani kasus serupa agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyidikan harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik atau viral di media sosial.
“Viral bukan alat bukti. Penegakan hukum harus dimulai dari fakta, bukan dari pasal yang dipaksakan,” ujarnya.
Henry menutup dengan menegaskan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mampu melindungi korban tanpa membenarkan kekerasan, sekaligus memberi kepastian agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
“Hukum harus menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut. Di situlah marwah keadilan diuji,” pungkasnya.




