FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Polemik Etik Hakim Tom Lembong, Pakar Hukum: Negara Harus Jaga Independensi Peradilan

Rekomendasi sanksi etik terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong kembali memantik perdebatan soal batas pengawasan etik dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara harus menjaga independensi peradilan.

Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY)terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong kembali menempatkan isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim melainkan menyentuh fondasi negara hukum. Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi baik langsung maupun tidak langsung. Henry menilai polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

“Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Guru Besar Unissula ini, Jumat (2/1/2026).

Dia menjelaskan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara, kewenangan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan. Menurut Henry, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial. “Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Dia mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan. “Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Sikap MA dan KY

MA menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sementara, KY menegaskan rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi area yang rawan tafsir. Keputusan MA atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional.

Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan. “Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Dia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA ini.

“Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan melainkan ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Related Posts

Leave a Reply