Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengamat hukum Profesor Henry Indraguna, regulasi tersebut justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan anggota Polri...Read More