Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045,” ujar Prabowo. Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Prabowo Sebut Berhasil Cegah Penyelewengan APBN Rp300 Triliun Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi pidato Presiden Prabowo.
Menurut dia, Pasal 33 UUD 1945 merupakan jalan konstitusi menuju Indonesia Emas 2045. Pasal 33 menjadi fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan,” ujar Guru Besar Unissula ini, Sabtu (16/8/2025).
Menurut dia, mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa adalah titik pangkal kehidupan rakyat dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.
“Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045,” kata Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar. Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menuturkan ada beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah yakni reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar.
Kemudian, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam. Reformasi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.
“Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, serta pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif,” ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Waketum DPP Bapera ini menambahkan pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.
“Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. SINDONEWS




