Menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni. Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti Konstitusi melalui UUD 1945 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana tertentu.
Namun, yang paling sering adalah grasi yakni pengurangan hukuman. “Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan pertimbangan DPR untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang,” ujar Pakar Hukum Unissula ini, Jumat (1/8/2025).
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan. Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis.
Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diberikan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya diberikan untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik. “Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum,” kata Waketum Bapera ini.
Namun, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik. Dan, kalau seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip nonintervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.
Maka, pemberian abolisi atau amnesti kepada tokoh politik yang dekat dengan kekuasaan berpotensi memunculkan opini seperti tumbuhnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kemudian, muncul asumsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, serta tergerusnya wibawa KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Henry, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik. Sehingga, Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau bargaining politik elite.
Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum. Terlepas dari apa pun, Henry mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.




