FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Gugatan Dikabulkan PN Waikabubak, Profesor Henry Indraguna Kuasa Hukum CV Robinson Harap Bank NTT segera Laksanakan Pembayaran

Kuasa CV Robinson HIP Indonesia & Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson menyampaikan bahwa gugatan CV Robinson kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT) dkk di Pengadilan Negeri Waikabubak dikabulkan. Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

“Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ujar Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Menurut Prof Henry awalnya gugatan tersebut diajukan oleh CV Robinson kepada Bank NTT dkk, dikarenakan Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan akad kredit kepada Para Petani penerima Saprodi yang belum diakad kredit oleh Bank NTT, padahal kewajiban Bank NTT tersebut sejak awal telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya adalah dikarenakan Jamkrida Mundur,” kata Prof Henry.

Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk misalnya karena faktor cuaca/curah hujan, Bank NTT tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT, sebagian para petani tidak bersedia dilaksanakan akad kredit oleh Bank NTT, yang ditandatangani oleh Para Petani bukan Akad Kredit tapi Formulir permohonan Kredit dan alasan-alasan lainya.

“Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan, akan tetapi Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana di dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan,” tambah Prof Henry.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 telah mengabulkan gugatan CV Robinson dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.958.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Bahwa dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, CV Robinson tentunya berharap agar kiranya Bank NTT segera melaksanakan pembayaran kepada CV Robinson sesuai dengan bunyi amar putusan tersebut yakni sebesar Rp5.838.400.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan tidak lagi beralasan dengan berbagai alasan-alasan.

Lanjut Profesor Henry Indraguna sebenarnya program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik sangat bagus dan sangat membantu pertumbuhan ekonomi para petani di NTT. Dan sesuai dengan aspirasi dari masyarakat/para patani di NTT program TJPS tersebut menang sangat membantu masyarakat/Para Petani dan bahkan program TJPS tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat/Para Petani di NTT dikarena Masyarakat/Para Petani tersebut jika harus membeli saprodi sendiri tidak memiliki kemampuan/modal untuk membeli saprodi tersebut. Dan juga masyarakat/Para Petani di NTT berharap program TJPS tersebut tetap terus dibuat/selenggarakan di NTT untuk kemajuan masyarakat/para petani di NTT. Harapan masyarakat/para petani di NTT tersebut sangat patut diwujudkan oleh pemeritah NTT.

Related Posts

Leave a Reply