Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir...Read More