FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Henry Indraguna Desak Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Ditindak Tegas dan Dipidana

Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Solo, Prof Henry Indraguna angkat bicara terkait hebohnya Restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo yang ternyata tidak halal alias haram atau non halal.

Tempat makan legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 itu diketahui menggunakan minyak babi untuk kremesan ayam gorengnya.

Menurut Henry, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan.

Henry menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen selama ini dirusak oleh pihak pemilik rumah makan sendiri.

“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).

Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, mengatakan esensinya di sini adalah soal kejujuran.

Karena publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, yang menutup sementara warung tersebut, pada 26 Mei 2025 lalu. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng,” tutur Henry.

“Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” tambah pengacara kondang yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Henry yang juga penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyebutkan bahwa dirinya dan partainya akan mendorong edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal.

Henry menegaskan setiap kegiatan ekonomi saat ini harus mrmahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.

“Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” tegas Henry.

Henry menyebut bahwa partai politik pun sejatinya bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia untuk mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar.

Ia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat.

Warga Solo Raya, kata dia, bisa belajar dari kasus yang mirip dan terjadi di Eropa akibat produsen tidak jujur kepada konsumennya.

“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana,” ungkap Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.

Henry menekankan bahwa kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha.

Halal atau non-halal, yang utama adalah keterbukaan.

Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.

“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran,” kata Henry.

“Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP,” lanjutnya.

Kemudian, kata dia pemilik toko ayam Widuri dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Related Posts

Leave a Reply