FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Henry Indraguna Imbau Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah

Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 itu berisi imbauan kepada aparatur peradilan umum, termasuk para hakim, untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup mewah.

“Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Ini juga menjadi upaya kolektif untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025) kemarin.

Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Henry menekankan bahwa kesederhanaan bukanlah pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Ia menyebut bahwa gaya hidup sederhana turut memperkuat integritas yudisial dan mencegah perilaku koruptif serta pelanggaran kode etik.

Surat edaran itu juga secara tegas mengimbau agar aparatur peradilan umum dan keluarganya menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup,” tambahnya.

Prof. Henry juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kegiatan seremonial seperti perpisahan dan purnabakti secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. Selain itu, ia mengingatkan agar para aparatur peradilan menolak segala bentuk pemberian hadiah atau keuntungan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan mereka.

Menurutnya, seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut bukan hanya bentuk regulasi, melainkan manifestasi dari nilai-nilai dasar moral dan profesionalisme yang harus dipegang teguh oleh para penegak hukum.

Related Posts

Leave a Reply