Pakar hukum Henry Indraguna angkat bicara soal Kejaksaan yang menggunakan bantuan pengamanan TNI, dalam upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi lembaga penegak hukum.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2): Tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Dan Pasal 7 ayat (3): Pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Henry menyebut, pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP. Selain itu, harus didasarkan pada keputusan politik negara.
“Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP, yaitu atas dasar keputusan politik negara (misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres), dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus,” jelasnya.
Mengenai pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan adalah kerja sama resmi Mou. Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.
“Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan,” sambungnya.
Pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Pengerahan personel itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Kerjasama pengamanan Kejaksaan dengan TNI untuk kemudahan koordinasi.
“Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI, dibutuhkan pengamanan dari militer, dengan menyebutkan batas waktu, bentuk dukungan, dan mekanisme akuntabilitas,” katanya.
Untuk pengerahan personel mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
“Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif,” kata Waketum DPP BAPERA.