Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH, memperingatkan Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan UU BUMN 2025 berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Prof Henry menilai RUU KPK dapat merusak independensi KPK. “Revisi ini akan menjadikan kewenangan KPK dibarrier dan menempatkannya di bawah eksekutif,” ujar Prof Henry di acara Halal Bihalal DPP MKGR di...Read More