Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Prof Henry Indraguna: Jangan jadi Preseden Buruk, Marwah Hakim Jatuh ke Titik Nadir!
Berita – Seperti diketahui putusan bebas Gregorius Ronald Tannur diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, usai didakwa membunuh Dini Sera Afrianti.
Namun putusan Majelis Hakim PN Surabaya itu memicu reaksi keras dan protes dari keluarga Dini Sera Afrianti dan akhirnya viral ke publik yang memicu netizen melakukan demo besar-besaran ke PN Surabaya untuk membatalkan putusan hakim dan memeriksa Majelis Hakim tersebut, kasus hukum ini juga selanjutnya berlanjut ke ranah legislatif. Melalui Raker DPR RI, beberapa Anggota Komisi Hukum DPR itu mempertanyakan putusan Hakim PN Surabaya yang tidak berpihak kepada korban hingga meninggal. Hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi.
Menurut hemat saya kurang tepat apabila kemudian dikatakan hakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut mengabaikan bukti dan saksi, karena secara hukum penilain terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim yang bersangkutan dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensinya, karena suatu putusan hakim itu bebas dan merdeka.
Dan menurut saya sebelum hakim-hakim tersebut memutuskan perkara dimaksud, hakim tersebut di dalam pertimbangan putusannya tentunya telah memberikan dan memuat alasan-alasan yang sah sebagaimana digariskan di dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Dan juga telah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat seperti yang digariskan di dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selanjutnya pihak keluarga korban dengan diwakilkan kuasa hukumnya mengadukan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Dan KY pun akhirnya melakukan pemeriksaan kepada Hakim PN Surabaya, KY melakukan rapat dengan pihak DPR dan serta juga mengeluarkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim hakim tersebut kepada Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Agung
Menurut hemat saya rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut adalah kurang tepat, jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Karena kasus tersebut viral atau karena Hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut. Sebab KY dalam kapasitasnnya sebagai pengawas harus melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial wajib: a). menaati norma dan peraturan perundang-undangan; b). berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan c). menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. Dan apabila KY melakukan pengawasan diluar itu, tentunya secara hukum hal tersebut tidak berdasar dan sewenang-sewenang.
Menurut hemat saya rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim hakim tersebut, juga adalah keliru jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Karena adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KY terhadap isi dari putusan hakim tersebut, termasuk namun tidak terbatas melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut.
Sebab hal tersebut menurut saya bukan ranahnya KY akan tetapi sudah masuk ranahnya Hakim pada Tingkat Kasasi dan apabila hal terjadi. Menurut hemat saya KY sudah melebihi dari kewenanganya. Sudah overlapping karena KY telah masuk memeriksa pokok perkara.
Lagi pula terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung RI telah diajukan Kasasi, sehingga menurut hemat saya sebaiknya siapapun dan pihak manapun juga senantiasa menghormati putusan hakim tersebut.
Karena meskipun KY telah mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut, akan tetapi putusan hakim tersebut secara hukum akan tetap berlaku dan dinggap sah dan tidak batal. Karena yang dapat membatalkan putusan tersebut secara hukum hanyalah peradilan yang lebih tinggi yakni Hakim Agung pada Tingkat Kasasi.