Pada dasarnya terkait dengan keberadaan BUMDesa/BUM Desa Bersama, tentu ini merupakan salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Desa tentunya akan dapat lebih sejahtera dan mandiri apabila pengelolaan potensi desa melalui BUMDes dilakukan dengan optimal dan efektif.
Kebelakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menegaskan secara tegas mengani kedudukan BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Lalu kemudian penegasan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkannya peraturan pelaksana terkait BUM Desa/BUM Desa Bersama dimaksud melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa belakangan ini banyak menuai protes dari masyarakat, hal tersebut tentunya terjadinya disebabkan oleh karenanya adanya ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Jika dilihat secara komprehenship ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dimaksud memang masih berpotensi menimbulkan perdebatan-perdebatan panjang yang dapat memicu permasalahan yang baru dikemudian hari, seperti permasalahan mengenai badan hukum apa yang tetap untuk dipilih di dalam mendidirikan BUM Desa/BUM Desa Bersama dimaksud,
Selain dari pada itu, jika dilihat dari isi ketentuan Pasal 73 Ayat (1) PP No 11 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa .
“Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.
Dari isi bunyi Pasal tersebut juga dapat berpotensi mengakibatkan disharmoni Perundang-undangan serta juga berpotensi melahirkan adanya kesewenang-wenangan, sebab aset/dana yang dikelola UPK beserta kelembagaanya adalah Dana program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pola pemberdayaan masyarakat berbasis Kecamatan (Desa dan Kelurahan) Berupa Bantuan Langsung Masyarakat, dan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dalam bentuk DUB dan DDUB hanya untuk Program PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (Vide: Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa-Desa dan modal rnasyarakat Desa”. Dan Pasal 73 Ayat (3) PP No 11 Tahun 2021 dinyatakan “Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan”. dan Pasal 73 Ayat (4) dinyatakan bahwa: “Ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama yang dimiliki Desa atau bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Dari isi bunyi ketentuan Pasal 73 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) diatas, akan dapat berpotensi mendzolimi masyarakat penerima BLM/Bansos sebagai subyek hukum pemilik atas aset yang dikelola UPK beserta kelembagaannya,
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (5) PP No 11 Tahun 2021 dinyatakan bahwa: “BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan Desa” dari isi bunyi pada tersebut, maka dapat dilihat bahwa ketentuan Pasal 73 Ayat (5) tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dikarenakan UPK beserta kelembagaannya merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis Kecamatan.
Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (6) PP No 11 Tahun 2021 dinyatakan bahwa: “BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya, Undang-Undang Ciptaker juga mengubah ketentuan Pasal 87 UU Desa. Dengan menambahkan ketentuan ayat 4 yang menyatakan: “BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan”. Dari bunyi pasal tersebut, apabila dinyatakan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tentunya ketentuan perundang-undangan tersebut harus tetap berpedoman pada regulasi yang sesuai , bukan terkesan menganeksasi sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan;
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (7) PP No 11 Tahun 2021 dinyatakan bahwa:“ Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan porsi pengelolaan aset- eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan” . dari isi bunyi ketentuan Pasal 73 Ayat (7) tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut sangat rancu dalam penafsirannya sebab tidak dijelaskan dengan jelas mengenai yang dimaksud dengan sebesar-besarnya untuk kepentingan penanggulangan kemiskinan
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka menurut hemat saya secara pribadi/sebagai praktisi hukum, keberlakukan ketentuan isi dari Pasal 73 PP No 11 Tahun 2021 dimaksud memang masih memiliki potensi-potensi masalah yang dapat menimbulkan perdebatan-perdebatan panjang, sehingga oleh karenanya guna menghindari potensi-potensi dimaksud, saya menyarankan agar kiranya Masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah dapat duduk bersama membahas dan mendiskusikan permalahan-permasalahan yang ada supaya nantinya kedapan pengelolaan potensi desa-desa yang ada diindonesia dapat dilakukan secara optimal dan efektif atau dengan kata lain supaya nantinya desa-desa yang ada diindonesia dapat membangkitkan perekonomiannya secara mandiri serta maju dan sejahtera.