FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Tim Lawyer PT PGGS Klarifikasi Soal HGU Lahan Garam

Polemik terkait status Hak Guna Usaha (HGU) lahan tambak garam di Kabupaten Kupang ditanggapi serius oleh menajemen PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) sebagai pemilik sah atas sertifikat HGU melalui tim lawyer perusahaan.

Kamis (27/9/2018), di Hotel Amaris Kota Kupang, kuasa hukum PT PGGS masing – masing K.P Hendry Indraguna, SH,. CLA,. CIL, Marten Lucky Zebua, SH.MH, dan Adi Sutrisno Simanjuntak, SH mengelar press confrence klarifikasi atas pemberitaan miring selama ini yang menyudutkan pihak PT PGGS seraya menunjukkan bukti-bukti.

Berikut bunyi beberapa kutipan press release kuasa hukum PT PGGS di lansir media ini.

“Terimakasih kepada para awak media yang telah datang meliput kegiatan hari ini.

Perkenalkan kami Para Advokat yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna & Partner dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum PT PGGS.

Selaku kuasa hukum kami berkewajiban memberikan pendampingan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, pendampingan di Kepolisan ataupun pendampingan dalam melakukan pertemuan dengan pihak – pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini.

Adapun maksud dan tujuan diadakannya press confrence kali ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan PT PGGS, dan selaku kuasa hukumnya kami merasa penjelasan ini sangat diperlukan agar saudara kita diantaranya masyarakat yang berada di Kabupaten Kupang khususnya masyarakat yang berada diatas lahan HGU No 6/1992.

Adapun hal-hal yang perlu kami jelaskan, diantaranya ; PT PGGS ialah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan terbatas yang berlaku di Republik Indonesia yang artinya bahwa PT PGGS ialah perusahaan yang diakui peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Henry seraya menunjukkan akta notaris pendirian perusahaan.

Kalau ada informasi-informasi yang mengatakan bahwa PT PGGS perusahaan “bodong“, dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut ialah informasi tidak benar, fitnah dan informasi bohong.

Bahwa hingga saat ini PT PGGS ialah satu-satunya perusahaan yang memiliki HGU atas tanah seluas 3.720 Ha yang terletak di Kabupaten Kupang, hal itu dapat kami buktikan dengan terbitnya Sertifikat HGU No 6/1992 dan dalam sertifikat tersebut tercatat bahwa pemilik HGU atas tanah tersebut ialah PT PGGS,” ungkapnya lagi sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat HGU kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, kami juga informasikan bahwa hingga kini status HGU PT PGGS masih aktif, hal itu dapat kami buktikan dengan adanya surat klarifikasi dari BPN terkait status HGU tersebut.

Perlu kita ketahui bahwasanya sertifikat ialah dokumen hukum yang diterbitkan oleh BPN RI dan sebelum BPN mengeluarkan sertifikat biasanya melalui beberapa tahapan, contoh pada umumnya mulai dari survey lapangan dan pengukuran luas tanah hingga BPN akan membuat peta atas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Selain itu perlu masyarakat ketahui bahwasanya HGU yang dimaksud disini ialah hak yang diberikan kepada PT PGGS dalam mengolah atau mempergunakan tanah tersebut untuk usaha dan untuk bentuk usaha yang dimaksud semua diserahkan kepada pemegang hak terkait usaha apa yang akan dikembangkan diatas tanah tersebut.

Bahwa perusahaan yang akan mengelola lahan tersebut berbeda dengan perusahaan yang dulu, yang mana perusahaan yang akan mengelola itu ialah PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

PT PKGD baru mengambil alih pengelolaan lahan yang terdapat dalam SHGU No.6/1992 pada tahun 2017, jadi sangat jelas perbedaan antara PT PKGD dengan PT PGGS, dengan adanya perbedaan ini seharusnya perusahaan klien kami didukung untuk membangun usaha industri tambak garam, namun yang kami alami ialah sulitnya mengurus izin-izin yang diperlukan dalam memulai usaha industri garam tersebut. Bahkan kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin amdal dan yang lainnya tapi hingga saat ini belum bisa diterbitkan dengan berbagai alasan.

Terkait usaha yang akan dijalankan oleh PT PKGD ialah usaha industri tambak garam, dan investasi yang akan ditanamkan dalam menjalankan usaha industri garam ini kira-kira 1,8 triliun lebih.

Besarnya nilai investasi yang ditanamkan oleh PT PKGD ini didasarkan oleh niat tulus perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam menaikkan taraf hidupnya, membantu masyarakat untuk keluar dari kemiskinan, membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan layak dengan membuka lapangan kerja. Membantu masyarakat untuk meningkatkan hasil panen padi dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang nantinya memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mampu panen lebih baik lagi dari biasanya.

Bahwa PT PGGS maupun PT PKGD tidak pernah berniat mengambil lahan masyarakat disekitar tanah HGU. Perusahaan juga tidak pernah berniat untuk mengambil rumah atau tidak pernah berniat menggusur rumah, menggusur sawah bahkan perusahaan memiliki niat yang sangat tulus membantu masyarakat untuk mendapatkan atau memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki dari zaman dahulu,

Niat tulus dapat kami buktikan dengan dimulainya koordinasi kepada BPN perihal permohonan bantuan teknis kepada BPN agar kiranya dapat membantu perusahaan untuk mengenclavekan tanah-tanah yang menjadi hak masyarakat sekitar.

Selain itu PT PKGD juga akan melakukan kerjasama dengan masyarakat yang berada diatas lahan HGU dengan pola pembagian hasil panen lebih menguntungkan masyarakat, artinya perusahaan akan memberikan bagian masyarakat lebih besar bahkan lebih besar dari bagian yang diberikan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tambak garam diatas lahan HGU tersebut.

Hal tersebut dapat kami buktikan dengan adanya kerjasama dengan masyarakat Kelurahan Babau, dimana dalam perjanjian tersebut telah diatur terkait pola kerjasama yang mengatur tentang pembagian bagi hasil, pembentukan koperasi serta perusahaan akan membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka miliki dari zaman dahulu.

Selain itu, PT PKGD akan membangun pabrik garam yang nantinya akan memudahkan pengolahan garam di daerah tersebut, pembangunan pabrik ini juga akan membuka banyak lowongan pekerjaan dan PT PKGD berkomitmen akan merekrut masyarakat yang berada di atas lahan HGU tersebut menjadi karyawan, selain membangun pabrik, PT PKGD akan membangun pelabuhan dan jalan-jalan akses ke daerah-daerah yang memerlukan pembangunan jalan agar masyarakat dan daerah Kabupaten Kupang tersebut memiliki akses keluar untuk memasarkan hasil pertaniannya.

Kalau ada informasi-informasi yang mengatakan bahwa PT PGGS maupun PT PKGD akan mengambil lahan,mengambil rumah dan mengambil sawah perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu kami sampaikan bahwa informasi tersebut ialah informasi yang sengaja diberikan kepada masyarakat dengan tujuan menjadikan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar menjadi kurang baik.

Namun hingga saat ini kami terkendala dengan pengurusan izin Amdal dan izin lainnya, dugaan yang kami rasakan dipersulit setiap kami mengajukan permohonan izin amdal dan yang lainnya.kami menduga ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan sehingga permohonan kami dipersulit.

Kami juga mempertanyakan, apakah provinsi NTT, khususnya Kabupaten Kupang termasuk daerah Negara Republik Indonesia ? kalau masuk, seharus Pemprov NTT dan Pemkab Kupang menghormati dan menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi.

Menjadikan hukum menjadi panglima tertinggi yang kami maksud ialah pemprov NTT dan Pemkab Kupang menghormati dan menghargai dokumen Hukum yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yaitu BPN.

Kami meminta jangan ada dusta diantara kita, kalau memang kita memiliki niat yang tulus untuk menjadikan Prov NTT khususnya Kabupaten Kupang lebih maju,makmur. Mari kita hormati Hukum, mari tegakkan peraturan perundang-undangan, jangan asal tabrak sana tabrak sini. Hargai dan hormati dokumen hukum yaitu SHGU tersebut, hormati dan harga hak-hak yang diberikan Negara kepada pemiliki izin dari HGU tanah tersebut.

Kami berharap press confrence kali ini dapat menjadikan masyarakat lebih tahu dan memahami tentang siapa sebenarnya PT PGGS dan apa sebenarnya niat tulus dari kami. Demikian beberapa kutipan press release tim lawyer PT PGGS. Kupangmedia

Related Posts

Leave a Reply