FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Pengacara Dhamantra Sebut Tuntutan Jaksa KPK Emosional

Sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra selaku terdakwa dalam perkara itu diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

K.P Henry Indraguna selaku pengacara Dhamantra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan naskah pledoi. Menurut tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK berlebihan dan cenderung emosi.

“Tuntutan itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan barang bukti. Selama di persidangan kami belum menemukan bukti-bukti atau saksi yang menguatkan bahwa klien kami (Dhamantra) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Indraguna Rabu 29 April 2020.
Indraguna menyebut Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu seeuai pengakuan saksi melalui surat pernyataan tertulis bermaterai dan ditandatangani oleh saksi tersebut.

“Yang intinya di dalamnya (surat pernyataan) adalah mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan dan izin I Nyoman Dhamantra,” ungkap dia.

Lagipula, lanjut Indraguna, kliennya telah melaporkan adanya uang masuk ke rekening perusahaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau klien kami mau menerima hadiah atau janji, dia tidak akan meminta uang tersebut ditransfer ke perusahaannya, itu bunuh diri namanya,” ujarnya.

Pihak pengacara menyebut bukti-bukti yang menguatkan sudah diperlihatkan di persidangan. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat fakta itu.

“Majelis Hakim harus berani memutuskan yang seadil-adilnya, sebagaimana fakta dalam persidangan yang sudah diajukan (jaksa) tidak ada yang menguatkan sama sekali,” imbuh dia.

Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra. Jaksa menilai Dhamantra terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. JPU KPK juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam perkara yang diawali OTT ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar. Suap dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar itu ditujukan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian.

Afung selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu Doddy, yang merupakan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, untuk mendapat bantuan dari Dhamantra. Medcom

Related Posts

Leave a Reply