Pengacara kondang, Henry Indraguna, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Kamis (28/11/2019).
Henry bertanya dan mendapat penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin maju dalam konstestasi Pilkada Solo 2020 melalui jalur perseorangan.
Dalam kesempatan itu, Henry ditemui oleh Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, dan dua komisioner lain: Bambang Christanto dan Puji Kusmarti.
“Saya datang ke KPU, karena banyak sekali yang menghubungi, mendukung saya, untuk melakukan perubahan, maju (dalam Pilwakot) di Solo,” ujar Henry.
Disampaikan, ia siap membuat perubahan di Kota Solo dan sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.
Menurutnya, ia juga siap mendampingi putra Gibran Rakabuming Raka, bila putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo itu, maju dalam konstesasi Pilwakot 2020.
“Begitu saya jawab, saya menunggu rekomendasi PDIP mereka seperti pesimis. Karena itu, mereka minta saya menyiapkan skenario lain, di antaranya melalui jalur independen ini,” tuturnya.
Akan tetapi, begitu mendengar penjelasan soal persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat maju dalam Pilwakot Solo 2020 melalui jalur independen, Henry yang berganti menjadi pesimis.
Dituturkan, persyaratan administrasi yang diterapkan membunuh harapan maju dari jalur perseorangan.
“Persyaratannya sangat berat, siapa pun tak mampu. Persyaratannya membuat (bakal calon) independen angkat tangan,” tandasnya.
Dijelaskan, untuk dapat maju dari jalur independen, maka dibutuhkan dukungan 35.870 penduduk, yang dibuktikan dengan penyerahan copy KTP elektronik dan disertai surat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani yang bersangkutan.
“Ndak akan bisa, sulit sekali. Apalagi batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020,” paparnya.
Menurut Henry, apa yang ia sampaikan bukan tanpa data atau pepesan kosong. Dipaparkan, ia sudah melakukan survey dengan responden sejumlah orang.
“Dari 50 orang yang saya tanya, 48 di antaranya tidak berani memberi surat pernyataan dukungan tertulis yang dibubuhi tanda tangan, takutnya nanti disalahgunakan. Bila surat pernyataan itu bocor, mereka juga hawatir dikucilkan dari lingkungan,” ucapnya.
Terlebih, bila ditemukan ada kesalahan atau ketidaksesuain dari jumlah minimal dukungan itu, maka akan ada sanksinya.
Yakni, harus diganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu.
Semisal, saat diverifikasi ada 1.500 syarat dukungan yang TMS, maka harus diganti dengan 3.000 syarat dukungan yang sah.
“Persyaratan (pernyataan surat dukungan bertandatangan) ini membunuh independen,” tegasnya.
Syarat Dukungan Independen 8,5 Persen
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan yang dipaparkannya sesuai dengan PKPU 16/2019, sebagai revisi atas PKPU 15/2019.
Menurutnya, di sana diatur bahwa penyerahan syarat dukungan dilaksanakan dalam rentang waktu 19 Februari 2020 – 23 Februari 2020.
Disampaikan lebih lanjut, syarat dukungan yang diserahkan harus sudah komplit sesuai aturan yang ditetapkan.
Sebab, setelah tanggal 23 Februari tersebut, tak ada waktu untuk melakukan revisi atau perbaikan syarat dukungan.
“Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang membolehkan atau memberikan waktu untuk perbaikan setelah syarat dukugan diserahkan,” ujarnya.
Dituturkan, syarat dukungan untuk jalur independen adalah 8,5 persen dari keseluruhan DPT Pemilu 2019: 421.999.
Hal itu setara dengan 35.870 orang yang mempunyai hak pilih. Tribunnews