FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Bagaimana Pasal Korupsi Ditafsirkan, Ini Dia Buah Karya Henry Indraguna

Salah satu tugas berat penegak hukum adalah memberantas korupsi. Namun seringkali para penegak hukum yang membawa amanat besar tersebut justru tak memiliki kesempatan dan kapasitas yang mumpuni untuk menafsirkan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

Henry Indraguna mengatakan, banyak sekali advokat atau pengacara yang kesulitan mencari referensi-referensi yang memadai dalam menafsirkan pasal-pasal tersebut.

“Namun demikian ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap Klien Kaminya,” jelas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini pada Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi sebagai Advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terutama advokat muda.

”Maka penting sekali bagi para advokat, terutama advokat muda untuk mengetahui banyak referensi hukum agar memiliki pandangan yang luas dalam menafsir pasal, terutama perkara korupsi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Henry menelurkan buah karya yang berjudul “Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)”. Dia mengatakan, ide penulisan buku tersebut berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.

Dia mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik yang bersumber dari peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

Henry bermaksud untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan sesama advokat, penegak hukum, dan masyarakat luas. Dia berharap ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi akan ada tindakan yang lebih signifikan terhadap pelaku korupsi.

Henry menyampaikan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan untuk berbagi ilmu pengetahuan.

“Buku yang bisa dibeli di Gramedia ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” tegasnya.

Bagi advokat atau pengacara, menurutnya, buku ini akan dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) Klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan bagi polisi atau penyidik, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi

Sedangkan bagi kalangan kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan bagi hakim, dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.

”Untuk mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya. Sedangkan untuk masyarakat, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi,” jelas Henry yang akan kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari Dapil Jateng V (Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo) ini.

Related Posts

Leave a Reply