FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna Mewanti-wanti Potensi Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset. Ini Alasannya!

Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna SH, MH, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

Dia berharap RUU itu bisa segera disahkan. Agar para “perampok” uang rakyat bisa dibasmi di negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Oleh karena itu, Prof Henry pun menyambut positif itikad baik Parlemen untuk menggarap dan merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang pekan ini akan masuk dalam pembahasan Badan Legislatif (Baleg) sebagai inisiatif DPR RI dalam program prolegnas 2025-2026.

Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.

Namun begitu Prof Henry mengingatkan jangan sampai UU tersebut menjadi alat kriminalisasi politik yang justru melanggar hak asasi manusia. Karena itu perlu dibahas dengan cermat RUU Perampasan Aset tersebut.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini berpandangan draft RUU saat ini masih menyisakan celah yang dapat memicu ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik,” tegasnya kepada suarakarya.id di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Prof Henry lalu menawarkan sejumlah usulan revisi untuk memastikan RUU ini konstitusional, transparan, dan adil.

Salah satu poin krusial yang digagasnya adalah revisi pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Draft asli menyebutkan bahwa perampasan aset tidak memerlukan putusan pidana terhadap pelaku, yang berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan.

“Perampasan aset dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pada pasal 5 ayat (2) huruf a, Prof Henry menyoroti ketentuan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Untuk menghindari tafsir subjektif, ia mengusulkan parameter kuantitatif yang jelas.

“Aset yang nilai totalnya melebihi 50% dari penghasilan sah yang dapat diverifikasi melalui LHKPN, SPT, atau dokumen keuangan resmi lainnya dalam periode 5 tahun terakhir. Ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan,” tegas Prof Henry.

Tak hanya itu, pasal 6 ayat (1) huruf a tentang batas nilai aset juga direvisi. Draft asli menetapkan batas minimal Rp100 Juta untuk aset yang dapat dirampas.

Tentang hal ini, Prof Henry mengusulkan agar “aset dengan nilai berapapun yang terbukti merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas,” terutama jika merupakan bagian dari rangkaian kejahatan dengan nilai kumulatif di atas Rp100 Juta.

“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, meskipun nilainya kecil,” tandasnya.

Untuk melindungi pihak ketiga yang tidak bersalah, Prof Henry mengusulkan revisi pasal 19 dan 31 tentang hak keberatan.

Pengacara kondang ini juga menegaskan bahwa keluarga atau kuasa hukum tersangka yang berstatus buron atau disidangkan in absentia tetap berhak mengajukan keberatan, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan.

“Aset tetap dibekukan selama proses keberatan dimaksudkan untuk menjaga keadilan,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Sementara itu, soal revisi pasal 56 membatasi wewenang Jaksa Agung dalam pemindahtanganan aset sebelum putusan inkracht, Prof Henry menegaskan bahwa pemindahtanganan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan, dan hasil lelang harus ditempatkan di escrow account hingga putusan final.

“Ini untuk memastikan checks and balances dan mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan pasal 62A yang melarang penggunaan perampasan aset untuk tujuan politik atau kriminalisasi.

“Setiap dugaan penyalahgunaan dapat diajukan ke Komisi Pengawas Independen, dan perampasan dengan motif politik dinyatakan batal demi hukum,” kata Profesor HC dengan tacit knowledge: Merefleksi dan Menguraikan Akar Masalah Dalam Pemberantasan Korupsi Melalui PendidikanvMoral Anti Korupsi yang Holistik

Selain itu, pasal 62C menjamin perlindungan aset sah milik keluarga atau pihak ketiga yang tidak terkait tindak pidana. Sementara Pasal 62D mengatur sanksi pidana 5–10 tahun bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang.

Lembaga Pengelolaan Aset Rampasan Negara

Dalam pengelolaan aset rampasan (pasal 51–58), Prof Henry mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelolaan Aset Rampasan Negara yang independen, di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan supervisi oleh Kejaksaan Agung.

“Lembaga ini wajib diaudit oleh BPK setiap tahun, dengan hasil audit diumumkan secara terbuka,” tuturnya.

Terkait daluwarsa pengembalian aset (pasal 59 ayat (3), Prof Henry mengusulkan perpanjangan dari 5 tahun menjadi 10 tahun sejak putusan inkracht.

“Ini memberikan waktu yang cukup bagi pihak ketiga untuk menuntut haknya melalui mekanisme perdata,” jelasnya.

Usulan revisi ini, menurut Prof Henry, bertujuan menutup celah kriminalisasi politik, melindungi pihak tak bersalah, menjamin “due process of law” serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah,” tegas pendiri Henry Indraguna Partners (HIP), Firma Hukum advokat kondang ini.

Dengan revisi ini, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya efektif memerangi korupsi. Akan tetapi juga adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Suarakarya

Related Posts

Leave a Reply