Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri dari korban.
Polisi sendiri telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. Namun hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui dan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial N. Anggi menyebut tersangka merupakan ayah tiri dari korban.
“Saudara N saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun masih dalam pencairan. Statusnya pun sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Anggi saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (26/4/2024).
Menurut Anggi, saat ini pihaknya masih bergerak untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Polisi meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Tim di lapangan masih bergerak. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap. Dan kami mohon imbauan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk memberi informasi kepada kami agar kami tindaklanjuti berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” kata Anggi.
“(Kepada tersangka) segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Karena kami juga akan terus mencari tanpa lelah untuk terus berupaya melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku,” sambung Anggi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Henry Indraguna menjelaskan, kronologi dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur ini.
Menurut Henry, korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Dugaan pemerkosaan itu pun telah dialami korban sejak ia masih berusia 7 tahun.
“(Dugaan pemerkosaan) sejak korban berumur 7 tahun. Jadi dari sejak (korban) umur 7 tahun diduga sudah dilakukan pelecehan dan pemerkosaan. Dan yang sudah dilakukan itu kurang lebih sebanyak 7 kali,” kata Henry.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya saat dia berusia 10 tahun. Korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Mendapat informasi itu, sang ibu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“(Korban) pada saat berusia 10 tahun, memberanikan diri menceritakan kepada ibu korban terkait perlakuan ayah sambungnya. Bahwa ayah sambungnya diduga melakukan pelecehan seksual dan memerkosa,” kata Henry.
“Pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban kemudian melakukan laporan kepolisian Polres Cirebon Kota,” sambung Henry.
Saat ini pihak kepolisian pun telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun, hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui. Henry pun berharap polisi dapat segera menangkap tersangka yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Statusnya (tersangka) memang sudah DPO karena diduga melarikan diri. Kami berharap (tersangka) segera ditangkap,” ucap Henry. DETIK