FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Kasus Kekerasan Seksual kepada Bocah 11 Tahun di Cirebon Berjalan Hampir Setahun, Terduga Pelaku DPO

Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah 11 tahun berinisial NM masih ditangani Polres Cirebon Kota.

Kasus ini sudah berjalan hampir setahun lalu setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib pada Juni 2023.

Karena sudah hampir satu tahun, keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya mendatangi Polres Cirebon Kota pada Jumat (26/4/2024).

Kuasa Hukum Pelapor, Prof Henry Indraguna dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mengatakan, pihaknya diterima baik oleh jajaran Polres Cirebon Kota.

Audiensi pun berjalan baik, terutama membahas perkembangan status terduga pelaku yang kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, saya kuasa hukum dari H (40) selaku pelapor atau ibu dari korban NM.”

“Pada hari ini kami berkunjung ke Polres Cirebon Kota, menanyakan terkait perkembangan perkara yang dialami anak NM.”

“Alhamdulillah, diterima baik oleh jajaran Polres Cirebon Kota. Hasil pertemuan tadi, perkembangannya memang status SNA (52) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Henry saat jumpa pers kepada awak media, Jumat (26/4/2024).

Terungkap fakta bahwa, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2024.

Namun setelah ditetapkannya tersebut, terduga pelaku justru tidak diketahui keberadaannya dan kini dalam pencarian pihak kepolisian.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.”

“(Tentu), kami berharap segera ditangkap dan melakukan klarifikasi hak jawab agar semuanya terjawab, karena bagaimanapun juga SNA ini masih tersangka, sehingga kami hormati asas praduga tak bersalahnya,” ucapnya.

Namun, jika memang terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, pihaknya berharap terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Sehingga, keluarga korban bisa tenang.

“Kalau memang nantinya ternyata memang ada dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan, kami harap bisa segera disidangkan dan diutus sehingga korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum, serta anak korban juga bisa tenang,” jelas dia.

Dihimpun dari pemberitaan yang telah beredar, Polres Cirebon Kota saat itu langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NM oleh ayah sambungnya.

Bahkan, pihak kepolisian saat itu sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali.

Adapun, laporan kasus itu tertera dalam nomor LP/B/290/VI/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.

NM sendiri mendapatkan perlakuan keji itu di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Kota Cirebon.

Awalnya, peristiwa ini tidak terendus karena NSA melakukanya secara diam-diam.

Namun, karena sudah terlalu sering mendapatkan perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Mendapatkan kabar tersebut, tak sungkan ibunya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota, tepatnya pada 11 Juni 2023. TRIBUNNEWS

Related Posts

Leave a Reply