Advokat Henry Indraguna selaku salah satu kuasa hukum dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Yaa-Qowiyyu, Jatinom mendukung dan membela kelestarian DAPM), termasuk UPK dan Kelompok masyarakat daerah.
Henry mengatakan bahwa dana tersebut memang sejak awal diberikan sebagai bantuan sosial (bansos) untuk kelompok masyarakat rumah tangga miskin baik di desa maupun kelurahan.
Melalui Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom telah mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial Review) terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada Mahkamah Agung RI.
Permohonan hak uji materiil tersebut telah diterima serta diregister oleh Mahkamah Agung RI ke dalam register Nomor: 59 P/HUM/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu (26/11).
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menekankan hingga saat ini permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 masih belum diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi negara tersebut.
“HIP Law Firm berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” demikian yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini. RMOL