FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

HIP Law Firm Ajukan Permohonan Hak Uji Materil Perpu Tentang BUMD Ke MA RI

Henry Indraguna selaku kuasa hukum DAPM YAA Qowiyyu Jatinom menyampaikan mendukung dan membela kelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Karena dana tersebut memang sejak awal diberikan sebagai bansos untuk kelompok masyarakat rumah tangga miskin baik di desa maupun kelurahan.

“Saya berharap kiranya Mahkamah Agung RI dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Permohonan Hak Uji Materiil dimaksud telah diterima serta diregister oleh Mahkamah Agung RI kedalam register nomor: 59 P/HUM/2022, tanggal 22 September 2022,” ucap Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Henry, mengungkapkan, HIP Law Firm mewakili DAPM YAA-Qowiyyu Jatinom telah mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa kepada Mahkamah Agung RI.

“Ada dugaan bahwa ketentuan Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Undang-Undang,”katanya.

Menurut Henry, a. Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 , Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Juncto Pasal 3 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, Pasal 7 ayat 2, Pasal 14, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

b. Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, Dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

c. Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, Dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Pasal 11 ayat 1 huruf a dan ayat 2 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

d. Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, Dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

e.Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, Dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Tidak Berlandaskan Kajian Filoshopis, Sosiologis dan Yuridis.

Sehingga, HIP Law Firm berharap kiranya Mahkamah Agung RI dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang pada pokoknya menggariskan bahwa selama 2 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pengola dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib menjadi BUM Desa bersama, keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dijadikan modal BUM Desa bersama. Kemudian disebut sebagai lembaga keuangan desa, secara hukum sangat merugikan hak-hak hukum DAPM YAA-Qowiyyu Jatinom, dikarenakan keberadaan Pasal 73 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6, Dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dimaksud akan dapat membuat hal sebagai berikut:

a. DAPM YAA-Qowiyyu Jatinom beralih menjadi BUM Desa bersama;

b. Dapat membuat setiap, segala dan seluruh dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang sebelum telah diterima serta bersusah payah di kelola serta dijaga oleh kelompok masyarakat miskin (Desa dan Kelurahan), sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 berserta aset-asetnya beralih kepada BUM Desa bersama;

c. Dapat Membuat Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 menjadi gagal terlaksana kepada Kelompok Masyarakat Miskin;

d. Dapat membuat PEMOHON kehilangan hak untuk mengatur sendiri organisasi PEMOHON selaku badan hukum perkumpulan yang sah. RRI

Related Posts

Leave a Reply