Pengacara Kondang Henry Indraguna akan membuka kantor baru di Surabaya, sebagai komitmen dalam pemberian layanan terbaik di bidang hukum serta konsultasi gratis.
Awalnya kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm berpusat di Jakarta, dan di awal Juni ini akan melebarkan sayapnya ke Jawa Timur dengan segera membuka kantor cabang di Surabaya.
Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm yang berpusat di Jakarta dan beroperasi di kawasan elit SCBD, tepatnya di Treasury Tower 9th Floor, Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Lot. 28- Distric 8, Jakarta Selatan kini juga akan berkantor di tempat yang tak kalah mentereng di Spazio Tower, Lantai 8, Jalan Mayjend. Jonosewojo, Kota Surabaya.
Komitmen untuk penetrasi membantu masyarakat pencari keadilan merupakan salah satu wujud nyata pengabdian Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm di bidang pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya dan Jawa Timur, pada umumnya.
Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm Cabang Surabaya secara resmi dilakukan grand opening (dibuka) pada tanggal 9 Juni 2022.
Dengan dilakukannya grand opening atau pembukaan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Cabang Surabaya, maka kantor baru Law Firm terkemuka ini memastikan diri telah siap bekerja di dalam memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu. Tanpa melihat strata, latar belakang sosial, ekonomi, politik, agama dan lainnya.
Founder Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm, Henry Indraguna mengatakan ada sejumlah hal yang mendasarinya untuk membuka kantor cabang di Kota Pahlawan ini.

Henry berkata, Kota Surabaya adalah Kota Metropolitan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dan merupakan salah satu kota terbesar kedua di Indonesia setelah Kota Jakarta sehingga keberadaan kantor barunya ini juga sangat strategis memberikan pelayanan hukum terbaik kepada arek-arek Suroboyo dan sekitarnya.
“Menurut hemat saya sudah tentu banyak arek-arek Suroboyo dan sekitarnya yang akan membutuhkan jasa layanan hukum atau bantuan hukum kantor kita. Sebab jika dicermati dengan teliti hampir di setiap aktifitas masyarakat Kota Surabaya baik aktifitas sehari-hari maupun aktifitas-aktifitas
bisnis, perkantoran, birokrasi dan aktifitas lainnya selalu dibayangi atau diiringi oleh aturan hukum dan juga selalu akan berpotensi menjadi permasalahan hukum,” ungkap pengacara kondang ini.
Sehingga dengan fakta yang terjadi itu, sebagai Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm beserta dengan seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau Pusat merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Surabaya untuk siap memberikan advokasi hukum dan bantuan hukum kepada rakyat Surabaya melalui Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya ini.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, sebagai founder Law Firm yang profesional menjalankan tupoksinya juga meyakinkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau yang ada di Pusat termasuk Advokat-Advokat atau Pengacara adalah para profesional dan ekspert di bidangnya.
Tim Hukum di bawah komando Henry Indraguna adalah mereka-mereka para Lawyer yang sangat handal dan pengalaman di pelayanan berbagai bidang-bidang hukum.
“Selain juga sangat mumpuni. Baik dari segi keilmuan, pengalaman penanganan perkara-perkara dan juga tentu saja portofolio jam terbang di dalam penanganan perkara-perkara, penyelesaian berbagai macam permasalahan hukum baik pidaba maupun perdata serta TUN atau Tata Usaha Negara,” bebernya.
Henry Indraguna yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjelaskan
terkait jabatannya sebagai Anggota Tim Ahli Wantimpres ini sama sekali tidak memiliki kaitan apa pun dengan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.
“Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah profesi saya sebagai
Advokat atau Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggariskan secara tegas bahwa pada pokoknya Advokat yang menjadi pejabat negara tidak boleh menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan yang diamanahkan negara tersebut. Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan kepatuhan secara baik,” tegasnya.
Namun demikian, meskipun dirinya memangku jabatan tersebut, akan tetapi Henry sebagai Founder Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm tersebut secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap pengelolaan dan pengoperasian dari kantornya yang day to day dimaintain oleh para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada pada Kantor Hukumnya tersebut di Jakarta/Pusat.
Termasuk setiap pengelolaan dan pengoperasian dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm yang dilakukan Pimpinan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya.
“Jika masyarakat Kota Surabaya membutuhkan konsultasi hukum gratis silahkan dapat menghubungi kontak person kami di Kantor Cabang Surabaya +62 822 57243419 Raissa Anita Fitria dan Kantor Pusat Siti Aminah Zuhria,” ungkap Henry Indraguna.