Hai, saya Henry Indraguna, di masa new normal, aktifitas ternyata belum normal seperti biasa. Sebagian orang masih WFH, dan beberapa tempat masih menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Tapi inilah sebuah kenormalan baru yang harus kita hadapi. Semua itu memang harus kita lakukan, supaya terhindar dari penularan virus COVID 19 yang masih bergentayangan di sekitar kita.
Ok, dalam suasana new normal, saya ingin berbagi pengetahuan tentang hukum supaya masyarakat Indonesia tidak buta akan hukum. Karena bahaya, ketidaktahuan kita tentang hukum membuat kita jadi bodoh dan celaka. Jadi saya akan membuat program Q&A seputar hukum. Silakan saja yang mau bertanya atau mau konsultasi. Kirimkan saja pertanyaannya, nanti saya akan jawab melalui website ini.
Q&A ini juga saya rekam dan saya upload di Youtube saya. Link Youtubenya ada di bawah tulisan ini.
Kali ini saya mau menjawab beberapa pertanyaan yang masuk melalui email dan WA. Berikut satu pertanyaan yang saya pilih dari email:
Pak saya pernah belanja online, tapi barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan. Apakah bisa saya menuntut ke jalur hukum? Bagaimana prosedurnya? Dan apa landasan hukumnya?
(Tantri- Bekasi)
Dalam kondisi pandemic dan new normal saat ini, dimana orang makin malas berinteraksi langsung dengan orang asing, menyebabkan pembelian melalui jalur online semakin meningkat. Tidak hanya untuk belanja barang-barang mewah tapi juga belanjar kebutuhan sehari-hari, semua serba online.
Kondisi ini jadi banyak dimanfaatkan penjahat untuk membuat dagangan fiktif alias palsu dan nipu. Karena itu harus hati-hati. Teliti dulu, cari tahu tentang kebenaran barang-barang yang transaksinya via online. Jangan sampai barang yang dipesan ternyata tidak ada atau tidak sesuai dengan yang dipesan. Nah, itu bisa jadi masalah baru.
Bagaimanapun konsumen berhak mendapatkan barang yang dipesan sesuai dengan pesanan. Kalau barang yang dipesan konsumen tidak sesuai, maka penjual wajib mengganti dengan barang yang sesuai. Kalau tidak, penjual wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Apabila penjual tidak melakukan hal tersebut, maka dia telah melakukan satu perbuatan melawan hukum. Soal ini kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, PASAL 4 AYAT 8. Ancamannya pidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah.
Sudah menjadi hak konsumen untuk mendapatkan pergantian dan pertanggungjawaban jika barang yang dijual ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena itu tips saya agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi online, belanja di toko-toko online. Cari tahu dahulu, jangan sesal kemudian kita kecewa.
Kedua, sebaiknya simpan semua bukti-bukti transaksi. Jangan sampai hilang karena itu dibutuhkan jika ingin melaporka ke yang berwajib.
Prosedurnya kalau ingin dibawa ke jalur hukum, pertama adalah membuat laporan ke polisi. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Yang terpenting, bukti-bukti transaksi harus dibawa dan jangan sampai hilang.
Ingat ketidaktahuan tentang hukum akan membuat kita jadi bodoh dan celaka. Maka belajar dan bertanyalah tentang hukum.
Saya Heny Indraguna. Salam new normal. Youtube