Henry Indraguna, pengacara Roy Kiyoshi, menyerahkan berkas permohonan assessment kliennya ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.
Berkas permohonan assessment Roy Kiyoshi itu diterima penyidik. Rencananya, Roy Kiyoshi akan menjalani assessment, Rabu (13/5/2020).
Pengajuan assessment itu dilakukan karena Roy Kiyoshi bukan pecandu atau pemakai psikotropika.
“Roy Kiyoshi adalah korban karena tidak tahu obat tidur yang dikonsumsi ada zat psikotropika,” kata Henry Indraguna.
Presenter program Karma ANTV tersebut mengaku menderita insomnia sejak 2017 dan menjalani pengobatan. Tahun 2019 sakit itu kambuh lagi meski sempat sembuh.
“Karena ada Covid-19, insomnia Roy Kiyoshi kambuh dan memesan obat tidur berupa Diazepam di toko obat online ternama,” jelas Henry Indraguna.
Obat yang menjadi barang bukti penangkapan Roy Kiyoshi adalah Diazepam dan Dumolid. “Dumolid ini sudah expired,” katanya.
Henry Indraguna berharap permohonan assessment itu diterima supaya Roy Kiyoshi bisa menjalani pengobatan dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020) sore.
Saat menangkap Roy Kiyoshi, polisi menemukan 21 butir psikotropika. Tribunnews