Usai penangkapan Roy Kiyoshi beberapa waktu lalu di rumahnya. Henry Indraguna kuasa hukum Roy Kiyoshi hari ini mengajukan Permohonan Assesmen ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Roy itu sakit biarlah dirawat di RSKO mudah – mudahan Assessment-nya di kabulkan”, ujar Henry Indraguna Senin (11/05/2020) di Polres Jaksel.
Di kesempatan yang sama Henry pun kembali menekankan bahwa Roy adalah korban.
“Roy Kiyoshi adalah korban karena tidak tahu obat tidur yang dikonsumsi ada zat psikotropika,” tambah Henry.
Henry pun mengatakan bahwa obat tidur yang dibeli Roy untuk mengatasi masalah Insomnia (susah tidur) yang di derita oleh Roy sejak 2017.
Namun Roy bukanlah pecandu obat tersebut karena Roy sempat beberapa kali sembuh dari penyakitnya tersebut dan tidak mengetahui ada zat psikotropikanya.
Henry pun menegaskan bahwa obat yang diperoleh Roy tersebut dibelinya dari toko online bukan resep dokter.
“Karena ada Covid-19, insomnia Roy Kiyoshi kambuh dan memesan obat tidur berupa Diazepam di toko obat online ternama,” tegas Henry Indraguna.
Seperti diberitakan sebelumnya Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) jam 5 sore.
“Meskipun nantinya Roy direhab kasus ini akan tetap kita tuntaskan hingga pengadilan”, pungkas Henry. Tabloidselebrita