Satu syarat bakal calon kepala daerah yang dibuat PDI-P tengah ramai dibicarakan.
PDI-P membuat 23 syarat dalam pendaftaran Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsur anggota/kader partai.
Satu poinnya berisi, kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Henry Indraguna turut memberikan tanggapan mengenai peraturan tersebut.
Dia yang baru saja mengantongi KTA PDI-P otomatis akan terpengaruh dengan aturan tersebut.
Tapi dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada DPP PDI-P.
“Saya sudah tanyakam hal itu ke DPP, dan mereka mengatakan, DPP memiliki keputusannya sendiri.”
“Jadi tidak perlu di khawatirkan,” katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (22/12/2019).
Pengacara yang akrab dengan slogan kowe meneh kowe meneh itu mengatakan, rekomendasi akan kembali kepada keputusan Ketua Umum.
“Yang mendaftar KTA-nya belum ada 3 tahun, semua kembali kepada Ketua Umum, tidak perlu di khawatirkan,” imbuhnya.
Hal ini merujuk kepada hak prerogratif parpol dalam menunjuk pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk maju. Tribunnews