Hukumonline kembali menggelar Survei Kantor Hukum Indonesia. Survei ditujukan kepada kantor hukum yang menangani perkara litigasi yang ditujukan kepada firma hukum perusahaan Indonesia.
Hukumonline menyelenggarakan gelaran survei di tahun ke empat. Ada yang berbeda pada survei kali ini. Setelah tiga tahun berturut-turut sebelumnya survei ditujukan kepada firma hukum korporasi Indonesia, kini survei juga ditujukan kepada kantor hukum yang menangani perkara litigasi (litigation law firm).
Metode penilaian survei tetap sama seperti tiga periode sebelumnya. Penilaian survei terhadap jumlah pencari nafkah seperti partner, associate, of Counsel hingga advokat asing masing-masing kantor hukum.
Peningkatan jumlah responden survei pada tahun 2021 ini meningkat 42% dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang hanya 99 responden kantor hukum. Pada tahun ini, jumlah responden sebanyak 141 kantor hukum dengan rincian 101 kantor hukum memilih fokus sebagai corporate law firm dan 40 kantor hukum merupakan litigation law firm.
Top 100 Indonesian Law Firms 2021, pada tahun ini membagi pemeringkatan ke dalam jenis praktik yang ditangani kantor hukum. Dari dua praktik, korporasi (corporate law firm) dan litigasi (litigation law firm), terlihat para kantor hukum berlomba-lomba menjadi yang terbaik di masing-masing fokus praktiknya
Henry Indraguna dan Partners yang berdiri sejak 2012 menempati ranking 19 dari 120 Law Firm.
“Saya sebagai pendiri Henry Indraguna dan Partners sangat bangga, masuk dalam 20 besar Law Firm pada tahun ini,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
“Kami berada diperingkat 19, tentu kedepan akan tetap berusaha untuk lebih baik. Melalui survei yang diadakan Kantor Hukum Indonesia, kami terus meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik agar peringkat naik lebih tinggi lagi” tuturnya.
Penilai Indonesian Law Firms 2021 dilihat dari jumlah Fee Earners, jika jumlahnya sama. Maka berikutnya dilihat dari Jumlah Mitra. Selanjutnya dilihat dari Jumlah Associate dan Jumlah Counsel hingga Jumlah Advokat Asing.
“Semoga hasil survei ini bisa menjadi wawasan yang baik bagi perkembangan dunia profesi hukum di Indonesia,” pungkas Henry Indraguna. RRI