Memahami Putusan MK Perkara Ijazah Wapres Gibran, Bedakan Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum

Polemik soal bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sejumlah tafsir di ruang publik.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa putusan MK terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuktikan Gibran tidak lulus SMA.

Henry menegaskan, isi pertimbangan hukum harus dibedakan dari amar putusan. Menurut dia, MK tidak menyatakan Gibran bersalah maupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Ia merujuk pada amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Keputusan tersebut, kata Henry, tidak dapat ditafsirkan sebagai pembatalan pencalonan atau diskualifikasi Gibran yang terpilih bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Tolong baca amar putusannya dan bukan judul beritanya. Dalam putusannya 9 Hakim Konstitusi bulat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK tidak membatalkan apa pun, tidak mendiskualifikasi siapa pun, dan tidak menyatakan siapa pun bersalah,” tegas Prof Henry, Sabtu (10/10/2026).

Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta itu menjelaskan, kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu memiliki batas yang diatur konstitusi dan undang-undang.

Karena itu, ia menilai perkara perselisihan hasil pemilu tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat pendidikan seseorang.

Mengenai catatan MK tentang tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Henry mengatakan ketiadaan bukti dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah lulus SMA.

Ia juga menyoroti surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran saat pencalonan. Menurut Henry, keputusan administrasi negara pada prinsipnya tetap dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada kekurangan dalam verifikasi, itu wilayah penyelenggara pemilu bukan kesalahan peserta atau kontestan,” tandas Tenaga Ahli DPR RI itu.

Henry, yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, mengapresiasi sikap Gibran yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap menindaklanjuti catatan MK.

Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR tersebut turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pertimbangan hakim sebagai vonis di luar proses hukum.

Menurutnya, penghakiman sepihak dapat merugikan harkat, martabat, dan masa depan Gibran sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional.

“Selama tidak ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Wakil Presiden Gibran adalah pejabat yang sah. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara opini,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

DPR Bisa Menelaah, Pemakzulan Harus Lewat Mekanisme Konstitusi

Di sisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai catatan MK mengenai bukti pendidikan Gibran tetap perlu dicermati, terutama karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.

Helmi menyebut DPR dapat menelaah persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Namun, penelaahan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada DPR untuk membatalkan pencalonan atau memberhentikan Gibran.

Ia menegaskan, catatan dalam pertimbangan putusan MK tidak bisa langsung dijadikan dasar otomatis untuk memakzulkan wakil presiden.

Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya mencakup alasan konstitusional yang ditentukan, pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan MK, hingga keputusan MPR sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, DPR tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik, tetapi harus berada dalam batas kewenangannya.

“Fungsi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menjadikan temuan dalam pertimbangan putusan sebagai dasar otomatis pemakzulan,” terang Helmi.

Helmi menjelaskan, persoalan pendidikan Gibran perlu dipisahkan dari proses pemberhentian wakil presiden. Klarifikasi dokumen, penilaian pemenuhan persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemakzulan merupakan tiga persoalan berbeda yang memiliki dasar serta prosedur hukum masing-masing.

Ia menilai kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Namun, setiap tindak lanjut atas putusan MK harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui kesimpulan politik yang melampaui kewenangan lembaga negara.

Denny Indrayana Tak Yakin Ada Tindaklanjut Signifikan di DPR
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tidak yakin akan ada tindaklanjut yang signifikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Gibran Rakabuming Raka di DPR.

Denny mengatakan, ada alasan tertentu yang membuat dia tidak yakin akan adanya tindaklanjut putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV, di DPR.

Pertama, ia mengatakan, saat ini DPR dan DPD tengah memasuki masa reses.

“Saya dengan segala hormat, di samping masalah teknis sekarang DPR dan DPD sedang reses, ini lagi reses mereka ini 9 Oktober sampai 9 November, lama ini. Kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR,” kata Denny, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).

“Ini reses. Enggak reses aja kayaknya enggak yakin akan ada pergerakan,” tambah dia.

Selanjutnya, menurut Denny, tindaklanjut DPR memang menjadi suatu hal penting dalam rangka menegakkan putusan MK yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan pencalonan di Pilpres 2024.

Namun, penentu sebenarnya adalah para pimpinan partai politik di DPR itu sendiri.

“Dengan segala hormat kepada teman-tan DPR, saya mengutip pendapat Pak Bambang Pacul ketika berbicara dengan Pak Mahfud, ‘Kami ini tergantung pimpinan’,” ucap Denny.

“Jadi DPR satu hal. Tetapi sebenarnya yang paling menentukan adalah posisi pemimpin-pemimpin partai politik,” lanjutnya.

Karena itu, ia menilai, DPR seperti jalan yang penuh rintangan dan sulit untuk menindaklanjuti putusan MK, bahkan hingga sampai ke pemakzulan.

“Jalur di DPR adalah jalur yang dalam pemahaman saya sayangnya tidak mudah, kecuali rakyat memang melakukan gerakan masif dan signifikan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Denny, situasi DPR saat ini didominasi oleh partai-partai yang membentuk oversize coalition atau koalisi gemuk.

Hal ini semakin meyakini dirinya bahwa sulit untuk menindaklanjuti putusan MK a quo di DPR.

Namun demikian, Denny mengatakan, semua kesulitan itu bisa dilewati apabila ada gerakan masif dan signifikan dari rakyat.

“Saya tidak yakin ini akan jalan. Kita melihat bahwa koalisi partai di DPR, minus PDI Perjuangan, adalah koalisi oversize (kegemukan). Dan sekarang kita lihat koalisi Presiden Prabowo adalah oversize coalition yang lambat bergerak dan banyak potensi sakitnya, kolesterol gula dan sebagainya,” ucap Denny.

“Jadi dengan segala hormat kita, saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang masif dan betul-betul efektif,” tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazahdi luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu. TRIBUNNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

📰 New Release!