Persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perbincangan di masyarakat.
Apalagi, DPR RI dan Pemerintah bakal menuntaskan pembahasan RUU tersebut pada pertengahan Desember 2026 mendatang.
Masalah ini makin ramai ketika Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus lalu, dengan tuntutan segera dibahas dan disahkannya UU tersebut.
Target pengesahan yang terbilang mepet ini memantik kekhawatiran publik, khususnya terkait substansi draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan pasal karet jika tidak dibahas secara matang dan transparan.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset didasarkan pada riset mendalam serta perbandingan mekanisme non-conviction based forfeiture di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris
Habib menjelaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset memang dirancang menyasar 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi,termasuk korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan yang berlakunya mengikat seluruh warga negara demi asas equality before the law.
Meski demikian, DPR memastikan regulasi ini tidak akan menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” kata Politisi Gerindra ini.
Dijelaskan, Komisi III saat ini tengah merumuskan pengawasan ketat, termasuk sanksi etis hingga pidana bagi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai kegelisahan publik dan elemen masyarakat sipil terhadap perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini sangat wajar dan patut diakomodasi secara objektif.
“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” kata Prof. Henry di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengapresiasi positif keterbukaan Komsi III DPR RI yang mau membuka pintu dialog dan mengajak seluruh pihak bersikap rasional dalam mengawal RUU ini.
Menurutnya, langkah Parlemen mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengikis kecurigaan antarlembaga dan masyarakat.
“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” ujar Prof Henry.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta, menganalisis bahwa substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Tenaga Ahli DPR RI yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini menjelaskan pemikiran filsuf dan pakar hukum asal Inggris, Jeremy Bentham, tentang utilitarianisme dan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan yang banyak memengaruhi konsep proceeds of crime di Inggris (UK Proceeds of Crime Act 2002).
“Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Dalam pandangan Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. SUARAMERDEKA

