FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna Soal Kasus ABK Fandi: Memahami Prinsip Ultimum Remedium dalam Vonis Mati

Kasus penyelundupan narkotika yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon, terus menyita perhatian publik.

Fandi ditangkap bersama rekan-rekannya setelah ditemukan hampir 2 ton sabu di kapal tersebut.

Berdasarkan informasi, Fandi bukan bandar. Justru dia adalah korban karena tidak mengetahui secara persis barang ukuran tonase yang diangkut di kapal dimana dirinya bekerja tersebut ternyata adalah barang haram.

Fandi bekerja sebagai pelaksana yang bertugas mengawal kargo. Dia juga akan berhadapan potensi risiko pidana mati yang akan terjadi jika dirinya tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dia bukan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntutnya dengan pidana mati.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan orang tua Fandi, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana.

“Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” kata Habiburokhman.

Legislator Senayan dari Fraksi Gerindra ini menyayangkan pernyataan JPU yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap kasus hukum Fandi.

Di sisi lain, Kejaksaan mempertahankan tuntutan mati sebagai langkah sesuai Undang-Undang Narkotika dari bukti yang ada.

Dukung Komisi III Bela Rakyat Teraniaya

Merespon kegelisahan publik atas ancaman hukuman mati kepada Fandi,
Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna SH, MH mendukung sikap Komisi III DPR RI.

Prof Henry menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bertentangan dengan semangat KUHP baru.

“Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Prof Henry kepada suarakarya.id di Jakarta, Jum’at (27/2/2026).

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini merujuk Pasal 98 KUHP baru, yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dengan demikian jaksa wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku.

“Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pudana ultimum remedium yang berarti “obat terakhir” atau “upaya terakhir” (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” tunjuk Prof Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan bahwa prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas.

Ultimum Remedium adalah sebuah gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”.

Dalam hal itu hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata.

“Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Prof Henry.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini lalu mengaitkan dengan konsep keadilan proporsional dari Aristoteles.

Dalam konsep itu ada pembedaan keadilan distributif berdasarkan kontribusi pelaku, sehingga tuntutan mati untuk ABK seperti Fandi dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan perannya.

“Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, namun pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). SUARAKARYA

Related Posts

Leave a Reply