FOLLOW SEKARANG
FOLLOW SEKARANG

Tragedi Penganiayaan Bocah Sukabumi: Prof Henry Indraguna Tekankan Restoratif Agar Tak Terus Terulang

Kasus penganiayaan anak kembali menggemparkan publik Indonesia. Seorang bocah bernama Nizam Syafei (NS) meninggal dunia pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

Ia diduga menjadi korban penyiksaan berat oleh ibu tirinya di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban ditemukan dengan luka bakar luas di sekujur tubuh, termasuk lengan, kaki, punggung, bibir, dan hidung, yang diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

NS sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon sebelum menghadap Tuhannya.

Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Setukpa Sukabumi menunjukkan ada luka bakar yang parah serta pembengkakan paru-paru korban.

Pelaku dugaan penganiayaan bocah malang ini adalah seorang perempuan berinisial TR (46 tahun) yang merupakan ibu tiri korban.

TR telah ditangkap oleh Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan. Meski demikian, ibu tiri mendiang NS justru membantah tuduhan kekerasan dan mengaku luka anak tirinya tersebut disebabkan penyakit seperti leukemia atau panas dalam dan bukan akibat penyiksaan.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH merespons dengan pendekatan yang lebih holistik. Tentu saja penegakan hukuman pidana tetap harus dilakukan.

“Kasus penganiayaan terhadap Nizam Syafei ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan sistemik dalam melindungi generasi muda kita,” ujar Prof Henry kepada suarakarya.id memberikan tanggapan terhadap kekerasan anak di Sukabumi di sela-sela Buka Bersama Balitbang Partai Golkar di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, pemberlakuan UU Perlindungan Anak yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 menjadi tindakan yang sifatnya reaktif.

Meski demikian, Prof Henry juga menyebut pentingnya membangun benteng pencegahan dengan semakin memasifkan edukasi atau parenting bagi keluarga Indonesia untuk menghindari kekerasan verbal maupun nonverbal kepada anak dan anggota keluarga agar tragedi serupa tidak berulang-ulang.

“Harus diingat perlindungan anak harus sesuai logika hukum fundamental dan harus kita jaga, kawal dan bumikan,” tandasnya.

Prof Henry merujuk konsep filsuf dunia, Immanuel Kant dalam Groundwork for the Metaphysics of Morals yang menyebut bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan itu sendiri, bukan sebagai sarana atau alat kepentingan semata.

“Artinya anak-anak itu sebenarnya bukan objek kekuasaan orang tua, melainkan individu dengan martabat inheren yang wajib dilindungi negara,” terang Prof Henry.

Dari perspektif Kantianisme, penganiayaan anak adalah pelanggaran terhadap imperatif holistik

Pendekatan Restoratif dan Preventif Holistik

Menurut Prof Henry, kewajiban moral universal adalah untuk menghormati kemanusiaan setiap orang, termasuk yang paling rentan seperti anak.

Ditambahkannya, bahwa hal itu bukan sekadar aturan hukum, tapi prinsip etis yang mendasari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini mengusulkan pendekatan yang restoratif dan preventif holistik.

Dia menekankan bahwa penambahan durasi hukuman penjara bukan solusi, namun lebih terkesan reaktif emosional.

“Jadi mari kita lakukan reformasi sistem perlindungan anak. Pertama, wajibkan program edukasi parenting mandatory bagi pasangan yang menikah lagi, terutama dalam keluarga campuran, untuk mencegah konflik seperti cemburu psikologis yang diduga menjadi motif di kasus ini,” ucap Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Prof Henry menambahkan bahwa hal kedua adakah memperkuat peran KPAI dengan anggaran lebih besar untuk monitoring rutin di daerah rawan, seperti yang terjadi wilayah perdesaan di Sukabumi, melalui aplikasi pelaporan anonim berbasis AI.

Kemudian yang ketiga adalah mengintegrasikan rehabilitasi psikologis bagi pelaku.

“Sekali lagi saya tegaskan bukan untuk memaafkan ya, tapi untuk memahami akar masalah seperti trauma masa lalu, sehingga masyarakat bisa belajar dan mensikapi dengan bijak dari kasus ini” katanya.

Solusi itu tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum, tapi membuatnya lebih efektif.

Dalam pemikiran Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini sejatinya hukuman tanpa pencegahan hanyalah obat sementara untuk luka yang kronis. SUARAKARYA

Related Posts

Leave a Reply