Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sejatinya perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik. Secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal dan memiliki landasan yang kuat. Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C...Read More