Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan revisi pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menyita perhatian publik lantaran belum disahkan. Salah satunya Pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, versi asli draft RUU saat ini menyebutkan perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. “Akan lebih aman...Read More